PENGERTIAN
PENYULUH AGAMA
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata
kuliah : Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan
Dosen
Pengampu : Drs. Ali Murtadho, M.Pd.
Disusun
oleh :
Ayuk
Fitriana Puji L (1401026059)
Aditya
Afrianto (1401026078)
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
2014
I. PENDAHULUAN
Perkembangan
masyarakat yang sedang mengalami perubahan akibat dampak dari globalisasi dan
perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran. Disinilah
peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat
Islam, harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaaan, dapat mereferansikan
dan mengaktulisasikan pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Pemahaman masyarakat terhadap
nilai-nilai dan ajaran Islam masih perlu ditingkatkan. Dan ini menjadi
tanggungjawab serta kewajiban berama bagi setiap muslim, ulama dan tokoh agama,
serta pemerintah.[1]
Allah
berfirman dalam surat An-Nahl 125
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk" .
II. RUMUSAN
MASALAH
- Bagaimana latar belakang munculnya penyuluh agama?
- Apa saja dasar hukum keberadaan penyuluh agama?
- Apa pengertian penyuluh agama?
III. TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini
dibuat untuk memberikan pengetahuan lebih terhadap mahasiswa tentang :
- Latar belakang munculnya penyuluh agama.
- Dasar hukum keberadaan penyuluh agama.
- pengertian penyuluh agama
IV.
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Penyuluh Agama
Istilah
Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya
Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh
Agama. Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama
Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan Kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam
melaksanakan penerangan agama islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan
masyarakat Indonesia.Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental,
moral, dan nilai ketaqwaan umat serta turut mendorong peninigkatan kualitas
kehidupan umat dalam berbagai bidang baik dibidang keagamaan maupun
pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam
mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya
masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah . Dengan kata lain, keberhasilan
dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunukkan keberhasilan dalam
manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas atau
kewaiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin
kompleks. [2]
Penyuluh
Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat
ini, ia harus mamapu berindak selaku motivator, fasilitator dan sekaligus
katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai
dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang
mengakibatkan pergeseran atau kriris multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh
Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan, masyarakat Islam
harus memiliki tujuan agar suasana kebragamaaan, dapat mereferansikan dan
mengaktulisasikan pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keimanan
dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3]
B. Dasar Penyuluh Agama
A.
Dasar Hukum
Keberadaan
Penyuluh Agama dilandasi dasar hukum
sebagai berikut :
1. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional.
2. Keputusan
Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan dan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama danKreditnya.
3. Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan
Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama danKreditnya.[4]
B. Dasar Filosofis
Keberadaan
Penyuluh Agama dilandasi dasar Filosofis sebagai berikut :
1. Al-Qur’an
surat Al Imran ayat 104 :
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara
kamu segolongan umat yangmenyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
2. Al-Qur’an
surat Al Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang
munkar, dan beriman kepada Allah”.
3. Al-Qur’an
surat An-Nahl ayat 125:
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan
Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk" .
4. Hadits
Rasulullah SAW:
“Barang
siapa yangb melihat kemunkaran, amaka rubahlah dengan tangan, apabila tidak
kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisa, dan apabila tidak bisa dengan
lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”.[5]
C. Pengertian
Penyuluh Agama
Pada
dasrnya istilah penyuluhan sebenarnya terkait dengan istilah bimbingan, yaitu Bimbingan
dan Penyuluh disingkat BP, terjemahan dari istilah dalam bahasa Inggris
guidance and counseling satu istilah dari cabang disiplin ilmu psikologi.[6]
Penyuluh
Agama berasal dari dua kata yaitu kata agama dan penyuluh. Penyuluh adalah
pemberi penerangan atau penunjuk jalan.[7]
Sedangkan agama adalah ajaran yang mengatur tata keimanan (kepercayan) dan
peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan
dengan pergaulan manusia dan lingkungannnya.[8]
Penyuluh Agama adalah Pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental,
moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penyuluh Agama yaitu para juru
penerangan penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika
nilai keberagamaan yang baik.[9]
Menurut
Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 754
tahun 1999 dan nomor 178 tahun 1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama
dan angka kreditnya, menyebutkan bahwa Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan bimbingan
dan penyuluhan Agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.
Jadi
Penyuluh Agama adalah seorang memberi penerangan dan pembangunan kepada
masyarakat mengenai aturan keprcayaan dan peribadatan yang berhubungan secara
langsung kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pembinaan mental , moral dan
ketaqwaan melalui bahasa Agama.
V. KESIMPULAN
Penyuluh
Agama adalah seorang memberi penerangan dan pembangunan kepada masyarakat
mengenai aturan keprcayaan dan peribadatan yang berhubungan secara langsung
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pembinaan mental , moral dan
ketaqwaan melalui bahasa Agama. Keberadaan penyuluh agama dilandasi oleh dasar
hukum yang dibuat oleh pemerintah.
Peran Penyuluh Agama dalam menjalankan
kiprahnya di bidang bimbingan, masyarakat Islam
memiliki tujuan kebragamaaan, dapat mereferansikan dan mengaktulisasikan
pemahaman, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam
konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Isep
Zaenal. 2009. Bimbingan Penyuluhan Islam. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
(http://kalsel.kemenag.go.id/file/file/Penamas/wcgy1361307008.pdf
).(5September2014).(11.27am)
(http://m.artikata.com/arti-379333-penyuluh.html).(5September2014).(11.59am)
(http://kbbi.web.id/agama).(5September2014).(10.00am)
(http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama/).(5September2014).(11.14am)
[2] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”,
diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama,
pada
tanggal 5 September 2014 pukul
11.14 WIB
[3] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”,
diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama,
pada
tanggal 5 September 2014 pukul
11.14 WIB
[4] Abu
Rasyidah Judi Muhyiddin, “Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI”, diakses
dari http://www.mimbarpenyuluh.com/2012/10/penyuluh-agama-islam-kementerian-agama.html,
pada tanggal 5 Septembar 2014 pukul 11.04 WIB
[5] Yuulianiingsih, “Pengertian dan Hakikat Penyuluh Agama”,
diakses dari http://ngariungbabarengan.wordpress.com/penyuluhan/pengertian-dan-hakikat-penyuluh-agama,
pada
tanggal 5 September 2014 pukul
11.14 WIB
[6] Drs. H. Isep Zainal Arifin, M.Ag,
Bimbingan Penyuluhan Islam,(2009, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta) hlm.49
[7] Diakses dari http://m.artikata.com/arti-379333-penyuluh.html, pada tangal 5September2014 pukul 11.59 WIB
[9] Dra.Hj. Nurmilati,
AM.MAP , “Peran dan Fungi Penyuluh Agama”, diakses dari http://kalsel.kemenag.go.id/file/file/Penamas/wcgy1361307008.pdf, pada tanggal 5 Septembar 2014 pukul 11.27 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar